cabriworld.net– Sebanyak lima motif tenun Troso dari Jepara, Jawa Tengah, kini resmi mendapatkan sertifikat Indikasi Geografis (IG). Sertifikat ini diberikan sebagai upaya melindungi kualitas dan reputasi kain khas Troso yang unik dan bernilai budaya tinggi.
Bupati Jepara, Witiarso Utomo, mengatakan, “Sertifikat ini menjadi bentuk pengakuan pemerintah terhadap tenun Troso, sehingga para pengrajin bisa berproduksi dengan nyaman.” Acara penyerahan sertifikat dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, di ruang kerja Bupati Jepara, Kamis.
Selain sebagai pengakuan resmi, sertifikat IG juga berfungsi melindungi ciri khas produk dari daerah, termasuk teknik produksi, iklim, dan kearifan lokal masyarakat Troso. Witiarso menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus melestarikan tenun Troso sebagai kebanggaan budaya sekaligus mendorong daya saing produk lokal.
Lima Motif Tenun Troso yang Mendapat Sertifikat
Lima motif yang mendapatkan pengakuan IG adalah Kedawung, Ampel, Gapuro Mentingan, Sicengkir, dan Belik. Ketua MPIG Troso, Abdul Jamal, menyatakan bahwa lembaga ini bertugas melindungi, mempromosikan, dan menjaga kualitas produk sesuai karakteristik geografis wilayah Troso.
MPIG juga berfungsi sebagai wadah bagi pengrajin dan pelaku usaha tenun Troso, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap standar kualitas. Pengajuan sertifikat IG dilakukan sejak 20 Agustus 2025 dan resmi terbit pada 23 Desember 2025.
Abdul Jamal menambahkan, produk yang diproduksi di luar MPIG Troso tidak diperbolehkan mengklaim sebagai tenun Troso, dan pelanggaran dapat dikenakan sanksi dari kementerian terkait. Langkah ini diharapkan tidak hanya menjaga merek tenun Troso, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan pengrajin.
Baca juga: “Zoho Corporation Incar Pendirian Pusat Data di Indonesia”
Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, menyampaikan bahwa keberhasilan IG Tenun Troso merupakan hasil kolaborasi aktif antara masyarakat, pemerintah daerah, dan pihak kementerian.
Selain tenun Troso, Kemenkumham juga menginventarisir kekayaan intelektual lain di Jepara, seperti kopi tempur, durian petruk, tanaman nyamplung, karimunjawa, dan horog-horog. Heni menegaskan bahwa seluruh potensi ini akan dilindungi secara hukum agar bisa memberi manfaat ekonomi dan budaya bagi masyarakat.
“Kami bekerja agar semua potensi menyusul Tenun Troso. Ini menjadi pemicu bagi kabupaten lain untuk melindungi potensi IG di daerah masing-masing,” ujar Heni.
Dampak Sertifikat IG bagi Pengrajin dan Ekonomi Lokal
Sertifikat IG diharapkan meningkatkan nilai jual tenun Troso, melindungi hak pengrajin, dan menjaga kualitas dari produk tiruan. Pemerintah daerah juga didorong untuk memberikan dukungan kebijakan agar tenun Troso tetap eksis dan menjadi penggerak ekonomi lokal.
Selain aspek ekonomi, pelestarian tenun Troso juga menjadi upaya menjaga warisan budaya yang telah diwariskan turun-temurun. Komitmen pemerintah dan kolaborasi masyarakat diharapkan mendorong inovasi, kualitas, dan distribusi produk sehingga merek tenun Troso semakin dikenal secara nasional maupun internasional.
Pengakuan resmi melalui sertifikat Indikasi Geografis ini menegaskan posisi tenun Troso Jepara sebagai produk budaya bernilai tinggi. Kolaborasi antara pemerintah, pengrajin, dan lembaga pengelola IG menjadi kunci keberhasilan pelestarian, perlindungan, serta pengembangan ekonomi kreatif lokal. Ke depan, langkah ini diharapkan mendorong inovasi dan mempertahankan keberlanjutan kerajinan tradisional di Jepara.
Baca juga: “Bukan Sekadar Kain, Tenun Iban Sadap Adalah Kehidupan “




Leave a Reply