cabriworld.net – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum) tengah menyelidiki dugaan pelanggaran hak cipta lagu dan musik di salah satu platform digital berbasis konten buatan pengguna (user-generated content/UGC). Kasus ini bermula dari laporan pemegang hak cipta pada 2025 yang menemukan karya mereka digunakan secara komersial tanpa izin resmi.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa penanganan perkara kini memasuki tahap pengawasan, pengamatan, penelitian, dan pemeriksaan atau yang dikenal sebagai wasmatlitrik. “Saat ini, penanganan perkara telah memasuki tahap pengawasan, pengamatan, penelitian, dan pemeriksaan,” kata Hermansyah.
Proses penyelidikan dilakukan dengan mengumpulkan bukti, keterangan pelapor, saksi, serta ahli dari kalangan praktisi dan akademisi. Hal ini bertujuan memperkuat landasan hukum sebelum langkah lebih lanjut diambil. Dugaan pelanggaran mencakup penggandaan, distribusi, dan penyebaran lagu tanpa persetujuan pemilik hak cipta. Aktivitas ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya ketentuan penggunaan hak ekonomi yang harus mendapatkan izin.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan bahwa setiap karya musik dilindungi secara menyeluruh, mulai dari melodi, ritme, notasi, hingga lirik. Penggunaan sebagian atau seluruh karya tetap memerlukan izin, terutama untuk tujuan komersial.
Selain itu, platform digital sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memiliki tanggung jawab menjaga agar tidak terjadi pelanggaran di dalam ekosistemnya. Perkembangan hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi memperkuat kewajiban platform untuk aktif memantau konten, bukan hanya bersikap pasif.
Baca juga: “Industri Esports Didukung Penuh oleh Pemerintah”
Hermansyah menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan dengan hati-hati dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. “DJKI memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan berlaku. Kami mengedepankan kehati-hatian, transparansi, serta profesionalitas, tanpa mengesampingkan perlindungan hak pencipta,” ujarnya.
Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, menambahkan pentingnya partisipasi semua pihak untuk menghormati hak cipta. Ia menekankan bahwa pemanfaatan lagu atau musik di platform digital harus disertai izin pemegang hak cipta. “Kami mengimbau pelaku usaha dan pengelola platform memperkuat mekanisme pengawasan internal untuk mencegah pelanggaran,” katanya.
DJKI juga mengajak para pemegang hak cipta lebih aktif melindungi karyanya melalui pencatatan ciptaan, pengelolaan lisensi, serta pemantauan penggunaan di platform digital. Langkah ini dianggap krusial untuk memperkuat posisi hukum sekaligus menekan potensi kerugian akibat pemanfaatan tanpa izin.
Kasus ini menjadi contoh nyata tantangan perlindungan kekayaan intelektual di era digital. Kecepatan distribusi konten digital menuntut pengawasan dan kepatuhan yang lebih ketat, baik oleh platform maupun pengguna. Peningkatan kesadaran hukum juga menjadi kunci untuk menjaga ekosistem kreatif yang adil dan berkelanjutan.
Melalui penanganan kasus ini, DJKI menegaskan komitmen memperkuat perlindungan hak cipta di Indonesia. Penegakan hukum yang transparan dan profesional diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan pemilik hak cipta dan inovasi di sektor digital.
Dengan kolaborasi aktif antara pemerintah, pelaku usaha, platform digital, dan masyarakat kreatif, perlindungan hak cipta di Indonesia dapat lebih efektif. Upaya ini juga mendukung pertumbuhan industri kreatif yang sehat, aman, dan kompetitif di tingkat global.
Baca juga: “Perkuat Kesadaran KI, Kemenkum Sulbar Bekali Peserta Magang Pemahaman Hak Cipta”




Leave a Reply