Kemenkeu Buru 200 Konglomerat Nunggak Pajak Rp60 T

Kemenkeu Buru 200 Konglomerat Nunggak Pajak Rp60 T

CabriWorld – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang meningkatkan penegakan hukum terhadap penunggak pajak besar. Sebanyak 200 wajib pajak kaya atau prominent taxpayers kini menjadi sasaran utama penagihan karena total tunggakan mereka mencapai Rp60 triliun. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat kepatuhan pajak dan meningkatkan penerimaan negara.

(Setelah fokus pada kepatuhan, Kemenkeu menjelaskan dasar hukum dan proses yang sedang dijalankan.)

Penjelasan Kemenkeu Soal 200 Penunggak Pajak

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menyebut jumlah penunggak pajak di Indonesia mencapai ribuan orang. Namun, pemerintah memprioritaskan 200 wajib pajak dengan nilai tunggakan tertinggi. “Kemarin keluar dalam bentuk kasus 200 penunggak pajak, tapi jumlah penunggak sebenarnya ribuan,” kata Yon, Minggu (12/10/2025). Ia menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menagih piutang pajak baik yang bernilai kecil maupun besar.

(Penjelasan berikutnya membahas dasar hukum yang memperkuat upaya penagihan tersebut.)

“Baca Juga: Pemimpin Oposisi Venezuela Persembahkan Nobel ke Trump”

Kemenkeu Dasar Hukum dan Mekanisme Penagihan Pajak

Menurut Yon, berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), tunggakan pajak menjadi piutang negara setelah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Penagihan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui juru sita pajak. Namun, beberapa kasus dengan nominal besar dikelola langsung oleh DJP pusat agar prosesnya lebih efektif dan terkoordinasi.

(Pemerintah menegaskan komitmen kuat untuk menindaklanjuti penagihan hingga tuntas.)

Target Penagihan hingga Akhir 2026

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pemerintah tidak akan membiarkan satu pun dari para penunggak besar tersebut lolos dari kewajiban pajaknya. “Sebagian kasus memang sudah lama, tapi tetap kami kelola hingga tuntas. Kami upayakan penyelesaian cepat,” jelas Yon. Purbaya juga menginstruksikan agar penagihan terus dipantau hingga akhir 2026 sebagai bentuk keseriusan pemerintah menegakkan disiplin pajak nasional.

(Dari hasil sementara, pemerintah telah berhasil memulihkan sebagian piutang negara.)

Pemerintah Berhasil Kumpulkan Rp7 Triliun

Dari total tunggakan Rp60 triliun, pemerintah telah berhasil mengumpulkan hampir Rp7 triliun. Sebagian wajib pajak diketahui telah mulai melakukan pembayaran secara bertahap. “Saya akan terus memantau agar pembayaran bisa lebih cepat,” ujar Purbaya.

(Dengan langkah ini, Kemenkeu berharap efek jangka panjang bagi keuangan negara.)

Harapan untuk Peningkatan Kepatuhan Pajak

Langkah agresif Kemenkeu ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pajak di kalangan masyarakat berpenghasilan tinggi. Selain memperkuat penerimaan negara, tindakan tegas ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak akan menoleransi pelanggaran pajak, sekecil apa pun. Dengan begitu, sistem perpajakan nasional diharapkan menjadi lebih adil, transparan, dan berkeadilan sosial.

“Baca Juga: KKB Papua Tewaskan Ibu Guru Saat Kegiatan Sekolah”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *