CABRIWORLD.NET – Purbaya Pastikan Iuran BPJS Kesehatan, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan pemerintah tidak akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 2026. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah pemulihan ekonomi nasional.
Alasan Penundaan Kenaikan Iuran
Purbaya menjelaskan, ekonomi Indonesia baru mulai pulih dan belum stabil sepenuhnya. “Kita jangan utak-atik dulu sampai ekonominya pulih,” ujar Purbaya di kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (22/10/2025).
Baca Juga: 121 Tewas dalam Penggerebekan Polisi Brutal di Brasil
Ia menambahkan, pemerintah baru akan mempertimbangkan penyesuaian iuran jika pertumbuhan ekonomi mencapai di atas 6 persen. “Kalau masyarakat mulai mudah mendapatkan pekerjaan, baru kita pikirkan menaikkan beban mereka,” kata Purbaya.
Kondisi Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini Purbaya Pastikan Iuran BPJS Kesehatan
Besaran iuran BPJS Kesehatan tahun 2025 berbeda berdasarkan kategori peserta. Peserta mandiri kelas I membayar Rp150.000 per bulan, kelas II Rp100.000, dan kelas III Rp42.000. Pemerintah memberikan subsidi Rp7.000 per peserta kelas III, sehingga peserta hanya membayar Rp35.000.
Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan pekerja penerima upah (PPU) mengikuti ketentuan iuran sesuai kelas masing-masing. Skema ini bertujuan menjaga keterjangkauan layanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Fokus Pemerintah pada Stabilitas Ekonomi
Purbaya menekankan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan baru akan dipertimbangkan jika pertumbuhan ekonomi mencapai minimal 6,5 persen. “Artinya masyarakat cukup kuat untuk menanggung bersama dengan pemerintah,” jelasnya.
Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan layanan kesehatan tetap terjangkau tanpa membebani masyarakat. Pemerintah akan terus memantau kondisi ekonomi sebelum mengambil langkah penyesuaian iuran lebih lanjut.
Kesimpulan Purbaya Pastikan Iuran BPJS Kesehatan
Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tidak ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2026. Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah pemulihan ekonomi nasional yang belum sepenuhnya stabil. Purbaya menegaskan, penyesuaian iuran baru akan dipertimbangkan jika pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai di atas 6 persen dan kondisi lapangan kerja membaik. Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara keberlanjutan program jaminan kesehatan dan kemampuan masyarakat dalam membayar iuran.




Leave a Reply