Israel Ajukan RUU Hukuman Mati untuk Tahanan Palestina

Israel Ajukan RUU Hukuman Mati untuk Tahanan Palestina

Cabri World.net – Israel Ajukan RUU Hukuman Mati Panel legislatif Israel menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang memungkinkan hukuman mati bagi tahanan Palestina, membuka jalan bagi pembacaan pertamanya di parlemen pada Rabu (5/11/2025). RUU ini diajukan oleh partai sayap kanan pimpinan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir.

Menurut Middle East Eye, proposal itu memberi pengadilan Israel wewenang menjatuhkan hukuman mati bagi warga Palestina yang terbukti membunuh warga Israel dengan motif “nasionalistis”.

Baca Juga: Korban Kecelakaan Pesawat Kargo UPS Kini 9 Orang

RUU ini tidak berlaku bagi warga Israel yang membunuh warga Palestina dalam kondisi serupa. Proposal ini telah lama didorong partai sayap kanan sejak sebelum konflik di Gaza memuncak pada Oktober 2023.

Israel Ajukan RUU Hukuman Mati untuk Tahanan Palestina

Sebelumnya, pejabat keamanan Israel menentang RUU ini. Mereka khawatir langkah tersebut dapat membahayakan tawanan Israel yang ditahan faksi Palestina di Gaza. . Hirsch menyebut keberatan-keberatan sebelumnya kini “menjadi tidak relevan.”

Hirsch menambahkan bahwa RUU ini dimaksudkan sebagai “alat dalam kotak peralatan untuk memerangi teror dan mengamankan pembebasan sandera.” RUU ini dapat segera menjalani pembacaan pertama dari tiga tahap di parlemen Israel, Knesset.

Ben Gvir, pendukung utama RUU, menyampaikan terima kasih kepada Netanyahu melalui akun X, menekankan bahwa pengadilan seharusnya tidak memiliki diskresi dalam menjatuhkan hukuman.

“Setiap teroris yang melakukan pembunuhan harus tahu bahwa hukuman mati akan dijatuhkan kepadanya,” tulis Ben Gvir. Langkah ini menandai eskalasi kebijakan Israel terhadap tahanan Palestina dan berpotensi meningkatkan ketegangan di wilayah yang sudah konflik.

Para pengamat internasional memperingatkan bahwa pengesahan RUU ini bisa berdampak serius pada dinamika keamanan dan hak asasi manusia di kawasan.

Kesimpulan:
Israel telah menyetujui rancangan undang-undang yang memungkinkan hukuman mati bagi tahanan Palestina, khususnya yang terbukti melakukan pembunuhan dengan motif “nasionalistis.”

RUU ini dipromosikan partai sayap kanan dan didukung Perdana Menteri Netanyahu setelah pembebasan tawanan Israel oleh Hamas.

Pengesahan RUU ini menandai eskalasi signifikan dalam pendekatan Israel terhadap tahanan Palestina.

“Setiap teroris yang melakukan pembunuhan harus tahu bahwa hukuman mati akan dijatuhkan kepadanya.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *