cabriworld.net – Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami dugaan pemerasan dalam pengurusan tenaga kerja asing.
Kasus ini melibatkan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Hery Sudarmanto.
Hery menjabat Sekjen Kemenaker pada era Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
KPK menduga Hery menerima uang pemerasan hingga Rp12 miliar.
Uang tersebut terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau RPTKA.
Dugaan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
“Dalam perkara ini, diduga jumlah uang yang diterima HS mencapai Rp12 miliar,” kata Budi.
Pernyataan tersebut disampaikan kepada jurnalis di Jakarta pada Kamis.
Keterangan ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan KPK.
Menurut KPK, penerimaan uang tidak terjadi dalam satu periode singkat.
Hery diduga menerima uang sejak 2010.
Pada saat itu, Hery menjabat Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
“HS diduga menerima uang dari agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA,” ujar Budi.
Jabatan tersebut diemban Hery pada periode 2010 hingga 2015.
KPK menilai posisi tersebut memiliki kewenangan strategis.
Baca juga: “Ferrari dan Harley Davidson Jadi Barbuk Kasus Suap CPO”
Modus Pemerasan dalam Pengurusan RPTKA
KPK menjelaskan RPTKA merupakan dokumen wajib bagi tenaga kerja asing.
Tanpa RPTKA, izin kerja dan izin tinggal tidak dapat diterbitkan.
Proses tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kemenaker.
Apabila RPTKA tidak diterbitkan, tenaga kerja asing akan terkena sanksi.
Sanksi tersebut berupa denda sekitar Rp1 juta per hari.
Kondisi ini menciptakan tekanan bagi pemohon RPTKA.
KPK menduga tekanan tersebut dimanfaatkan oleh oknum pejabat.
Pemohon RPTKA diduga dipaksa memberikan uang agar izin segera terbit.
Praktik ini dinilai sebagai bentuk pemerasan sistematis.
Menurut KPK, pemerasan dilakukan melalui perantara agen tenaga kerja asing.
Agen menjadi penghubung antara pemohon dan pejabat.
Pola ini mempersulit pengawasan internal.
Delapan Tersangka ASN Kemenaker
Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengungkap delapan tersangka.
Seluruh tersangka merupakan aparatur sipil negara di Kemenaker.
Mereka diduga terlibat langsung dalam pemerasan RPTKA.
Delapan tersangka tersebut adalah Suhartono dan Haryanto.
Selain itu, terdapat Wisnu Pramono dan Devi Anggraeni.
Nama lain adalah Gatot Widiartono dan Putri Citra Wahyoe.
KPK juga menetapkan Jamal Shodiqin dan Alfa Eshad sebagai tersangka.
Para tersangka diduga aktif melakukan pemerasan selama bertahun-tahun.
Praktik tersebut berlangsung pada periode 2019 hingga 2024.
Dalam kurun waktu tersebut, uang yang dikumpulkan mencapai Rp53,7 miliar.
Periode ini berada pada era Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Namun, praktik serupa diduga terjadi jauh sebelumnya.
Dugaan Praktik Berlangsung Tiga Era Menteri
KPK mengungkap pemerasan RPTKA diduga berlangsung lintas periode kepemimpinan.
Praktik tersebut diduga dimulai pada era Abdul Muhaimin Iskandar.
Cak Imin menjabat Menakertrans pada periode 2009 hingga 2014.
Setelah itu, praktik diduga berlanjut pada era Hanif Dhakiri.
Hanif menjabat Menteri Ketenagakerjaan pada 2014 hingga 2019.
Kemudian berlanjut pada era Ida Fauziyah hingga 2024.
KPK menilai praktik ini bersifat sistemik.
Pergantian menteri tidak menghentikan dugaan pemerasan.
Hal ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan internal.
Penetapan Hery Sudarmanto sebagai Tersangka
Pada 29 Oktober 2025, KPK menetapkan tersangka baru.
Tersangka tersebut adalah Hery Sudarmanto.
Penetapan ini memperluas konstruksi perkara pemerasan RPTKA.
KPK menilai peran Hery signifikan dalam perkara ini.
Ia diduga menikmati hasil pemerasan dalam jumlah besar.
Posisinya sebagai pejabat struktural dinilai memberi pengaruh kuat.
Penetapan Hery juga menjawab dugaan keterlibatan pejabat tinggi.
KPK menegaskan tidak pandang bulu dalam penegakan hukum.
Setiap pihak yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan.
Penahanan Para Tersangka
KPK telah menahan delapan tersangka ASN Kemenaker.
Penahanan dilakukan dalam dua kloter berbeda.
Kloter pertama dilakukan pada 17 Juli 2025.
Empat tersangka ditahan pada kloter pertama.
Kloter kedua dilakukan pada 24 Juli 2025.
Empat tersangka lainnya ditahan dalam kloter tersebut.
Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
KPK menilai terdapat risiko penghilangan barang bukti.
Selain itu, penahanan mencegah tersangka mempengaruhi saksi.
Konteks Tata Kelola Tenaga Kerja Asing
Kasus ini menyoroti tata kelola tenaga kerja asing di Indonesia.
RPTKA seharusnya menjadi instrumen pengendalian, bukan alat pemerasan.
Pemerintah mendorong perbaikan sistem perizinan.
Digitalisasi layanan dinilai dapat menutup celah korupsi.
Transparansi proses menjadi kunci pencegahan.
Pengawasan internal juga perlu diperkuat secara berkelanjutan.
Kasus ini juga berdampak pada kepercayaan dunia usaha.
Iklim investasi dapat terganggu oleh praktik ilegal.
Kepastian hukum menjadi kebutuhan utama pelaku usaha.
Arah Penanganan dan Harapan ke Depan
KPK menegaskan penyidikan kasus ini masih terus berkembang.
Tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka tambahan.
KPK akan menelusuri seluruh aliran dana secara menyeluruh.
Penanganan kasus ini diharapkan memberi efek jera.
Pejabat publik diingatkan menjaga integritas.
Pemerintah didorong mempercepat reformasi birokrasi perizinan.
Dengan penegakan hukum yang tegas, praktik pemerasan diharapkan berhenti.
Sistem ketenagakerjaan perlu dibangun secara adil dan transparan.
Ke depan, pengurusan RPTKA diharapkan bebas dari korupsi.
Baca juga: “KPK Bongkar Akal-akalan Eks Sekjen Kemnaker Samarkan Setoran RPTKA Lewat Rekening Kerabat”




Leave a Reply