cabriworld.net – PT Insight Investments Management resmi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga memperkaya diri senilai Rp41,22 miliar. Kasus ini terkait investasi fiktif PT Taspen (Persero) pada reksa dana I-Next G2 yang dilakukan pada 2019.
JPU Januar Dwi Nugroho menjelaskan, keuntungan tersebut merupakan upah manajer investasi yang diperoleh dari penempatan dana PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksa dana I-Next G2 sejak 31 Mei 2019 hingga Januari 2025.
“Terdakwa korporasi turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yakni mengelola investasi reksa dana I-Next G2 secara tidak profesional bersama Ekiawan Heri Primaryanto dan Antonius Kosasih,” ujar JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis.
Kasus ini mengungkapkan penyalahgunaan kewenangan dan sarana PT Insight Investments Management yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp1 triliun.
Baca juga: “Eks Sekjen Kemenaker Diduga Terima Rp12 M, KPK Selidiki”
Modus Investasi Fiktif dan Portofolio Gagal Bayar
JPU membeberkan, PT Insight Investments melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Tiga Pilar Sejahtera (TPS) Food II Tahun 2016 atau Sukuk SIAISA02. Namun, obligasi tersebut mengalami default atau gagal bayar dari portofolio PT Taspen.
Investasi dilakukan tanpa rekomendasi hasil analisis, sehingga bertentangan dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 43/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, dan POJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Perbuatan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga memperkaya sejumlah pihak. Selain PT Insight Investments senilai Rp41,22 miliar, berikut rincian pihak lain yang diduga turut mendapat keuntungan:
- Antonius Kosasih: Rp29,15 miliar
- Ekiawan Heri Primaryanto: 253.664 dolar AS
- Patar Sitanggang: Rp200 juta
- PT Pacific Sekuritas Indonesia: Rp108 juta
- PT KB Valbury Sekuritas Indonesia: Rp2,46 miliar
- Sinarmas Sekuritas: Rp40 juta
- PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. (TPSF): Rp150 miliar
Data ini menegaskan bahwa kasus investasi fiktif ini melibatkan banyak pihak yang mengambil keuntungan secara melawan hukum dari dana PT Taspen.
Ancaman Sanksi Hukum
Atas perbuatannya, PT Insight Investments Management terancam pidana yang diatur dalam Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional, serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini menunjukkan pentingnya mekanisme pengawasan dalam investasi dan manajemen dana publik. Penyidik KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain untuk memastikan pertanggungjawaban hukum.
Dampak Kasus dan Pengawasan Investasi
Kasus ini menyoroti risiko investasi fiktif dalam reksa dana, khususnya yang melibatkan dana negara. Dengan kerugian hingga Rp1 triliun, KPK menekankan perlunya evaluasi ketat terhadap manajer investasi dan lembaga terkait.
Otoritas Jasa Keuangan sebelumnya telah mengeluarkan pedoman perilaku manajer investasi untuk mencegah pengelolaan dana yang merugikan investor dan negara. Namun, praktik di lapangan menunjukkan masih adanya celah penyalahgunaan yang berakibat pada kerugian besar.
Selain itu, kasus ini menjadi peringatan bagi lembaga keuangan dan korporasi untuk memperkuat tata kelola internal dan transparansi investasi. Praktik investasi fiktif tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pasar modal.
PT Insight Investments Management didakwa karena terlibat investasi fiktif PT Taspen senilai Rp1 triliun, memperkaya diri Rp41,22 miliar, dan melibatkan sejumlah pihak lain. Kasus ini menegaskan perlunya pengawasan ketat dan penerapan standar profesional dalam pengelolaan investasi publik.
Sidang akan terus bergulir, sementara KPK menekankan komitmen untuk menelusuri seluruh aliran dana dan menjerat seluruh pihak yang terlibat. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi manajer investasi dan institusi publik terkait risiko pengelolaan dana tanpa prosedur dan analisis yang tepat.
Baca juga: “Sudewo Jadi Tersangka Korupsi, Warga Pati Gelar Syukuran dan Luapkan Kegembiraan”




Leave a Reply