cabriworld.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ishfah Abidil Aziz, atau Gus Alex, terkait dugaan kerugian negara dalam kasus kuota dan penyelenggaraan ibadah haji. Kasus ini melibatkan Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, “Pemeriksaan hari ini fokus berkaitan dengan perhitungan kerugian negara,” di Jakarta, Kamis.
Kasus ini disidik menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur dugaan perbuatan merugikan keuangan negara. Dalam proses pemeriksaan, KPK melibatkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan akurasi data.
Budi menambahkan, “Dalam proses pemeriksaannya hari ini dilakukan secara intensif oleh auditor BPK.” Pendekatan ini menunjukkan KPK menekankan bukti keuangan yang solid sebelum melanjutkan tahap penyidikan.
Pemeriksaan Gus Alex bertujuan melengkapi keterangan yang sudah dikumpulkan sebelumnya. KPK telah memeriksa berbagai pihak, termasuk penyelenggara ibadah haji khusus, asosiasi terkait, dan pejabat internal Kemenag.
“Selain itu, untuk pemeriksaan saksi-saksi lainnya yang juga dilakukan di hari-hari sebelumnya sebagian dilakukan oleh penyidik KPK untuk melengkapi bukti-bukti awal yang sudah diperoleh sebelumnya,” kata Budi. Ia menekankan bahwa bukti yang kuat menjadi kunci untuk proses hukum yang akurat dan transparan.
Baca juga: “Kasus Investasi Fiktif, Insight Investments Terima Rp41,22 Miliar”
Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, KPK mengungkap potensi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. Langkah pencegahan ke luar negeri juga diterapkan terhadap tiga pihak yang terlibat, termasuk Gus Alex.
Tiga pihak yang terkait antara lain mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex sebagai mantan staf khusus Menag, dan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti-bukti keuangan dan keterangan saksi yang menunjukkan adanya penyimpangan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Selain itu, Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR sebelumnya menemukan sejumlah kejanggalan terkait prosedur kuota haji, yang ikut memperkuat dugaan adanya kerugian negara. Data dari panitia tersebut kini menjadi referensi tambahan bagi KPK dalam proses penyidikan.
Kasus ini menyoroti perlunya pengawasan lebih ketat dalam pengelolaan kuota haji, terutama soal transparansi penggunaan anggaran dan mekanisme birokrasi. Auditor BPK yang terlibat menilai perhitungan kerugian negara harus akurat agar proses hukum dapat berjalan objektif.
Ke depan, langkah KPK memeriksa saksi kunci seperti Gus Alex diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat sistem pengawasan di Kemenag. Kasus ini juga menjadi pelajaran penting bagi penyelenggara ibadah haji agar prosedur dan kuota dijalankan lebih transparan.
Pemeriksaan Gus Alex menegaskan komitmen KPK dalam menindak dugaan korupsi berskala besar. Fokus pada bukti keuangan dan perhitungan kerugian negara menandai pendekatan profesional dan sistematis.
Jika terbukti bersalah, tersangka dapat menghadapi ancaman hukuman pidana sesuai UU Tindak Pidana Korupsi, termasuk pengembalian kerugian negara. Kasus ini juga menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan publik terhadap pengelolaan anggaran ibadah haji.
KPK diperkirakan akan melanjutkan pemeriksaan saksi lain serta audit tambahan dari BPK untuk memperkuat bukti. Proses ini diharapkan memberikan kejelasan hukum sekaligus memperbaiki sistem penyelenggaraan ibadah haji di masa mendatang.
Baca juga: “Alasan KPK Belum Tahan Eks Stafsus Yaqut Gus Alex di Kasus Kuota Haji”




Leave a Reply