cabriworld.net – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan penunjukan mantan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sepenuhnya berada di tangan DPR. Pernyataan ini disampaikan Yusril saat ditemui di Jakarta, Rabu.
“Kalau mengenai keputusan DPR untuk mengajukan calon hakim konstitusi, itu sepenuhnya adalah kewenangan DPR. Pemerintah tidak bisa mengomentari,” ujar Yusril.
Mahkamah Konstitusi memiliki sembilan hakim yang berasal dari tiga sumber. Tiga hakim diusulkan oleh presiden, tiga hakim dari Mahkamah Agung, dan tiga hakim berasal dari DPR RI. Yusril menekankan pemerintah menghormati semua proses pencalonan dan keputusan DPR.
Baca juga: “Kasus Investasi Fiktif, Insight Investments Terima Rp41,22 Miliar”
DPR Setujui Adies Kadir Gantikan Arief Hidayat
Adies Kadir dipilih menggantikan Arief Hidayat yang masa jabatannya telah berakhir. Arief sendiri sebelumnya merupakan hakim konstitusi yang diusulkan DPR.
Dalam Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026, DPR menyetujui pencalonan Adies Kadir sebagai hakim MK dari unsur DPR. Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menanyakan persetujuan anggota:
“Apakah dapat disetujui?” tanya Saan Mustopa.
Seluruh anggota yang hadir menjawab setuju, menandai pengesahan pencalonan Adies Kadir. Dalam rapat tersebut, DPR juga mencabut Keputusan DPR Nomor 11/DPR/1/2025-2026 yang sebelumnya mencalonkan Inosentius Samsul sebagai hakim konstitusi.
Adies kemudian diperkenalkan di mimbar rapat paripurna sebagai calon hakim MK yang baru, sekaligus menandai persiapan penggantian Arief Hidayat yang segera pensiun.
Pemerintah Tidak Ikut Campur dalam Pelantikan Hakim MK
Yusril menegaskan, pelantikan hakim konstitusi menjadi urusan internal MK. Pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi atau memengaruhi proses tersebut.
“Pelantikan adalah hak MK, dan pemerintah hanya menghormati proses yang sedang berjalan,” jelas Yusril.
Langkah DPR memilih Adies Kadir ini menegaskan peran lembaga legislatif dalam menjaga keseimbangan dan independensi Mahkamah Konstitusi. Proses pencalonan dilakukan sesuai prosedur dan melibatkan persetujuan mayoritas anggota DPR.
Konteks dan Signifikansi Pencalonan
Mahkamah Konstitusi berperan penting dalam menjaga konstitusi dan menegakkan hukum di Indonesia. Dengan sistem tiga sumber pencalonan hakim, DPR memiliki tanggung jawab untuk menilai kompetensi dan integritas calon hakim.
Adies Kadir, dengan pengalaman panjang sebagai anggota DPR dan Wakil Ketua DPR, diharapkan dapat membawa perspektif legislatif dan kontribusi signifikan dalam pengambilan keputusan di MK.
Langkah pencalonan ini juga menandai kelanjutan mekanisme demokratis yang transparan, di mana pergantian hakim dilakukan melalui prosedur resmi dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Setelah disetujui DPR, tahap selanjutnya adalah pelantikan resmi oleh Mahkamah Konstitusi. Adies Kadir diproyeksikan langsung mengikuti tugas dan kewenangan hakim MK, termasuk menangani sengketa konstitusi dan uji materi UU.
Dengan pencalonan ini, pemerintah dan masyarakat dapat memastikan independensi MK tetap terjaga, sekaligus menguatkan sistem checks and balances antar-lembaga negara.
Yusril menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa pemerintah akan terus menghormati seluruh proses hukum dan konstitusi yang berlaku, serta mendukung transparansi dalam pemilihan hakim MK.
Baca juga: “Adies Kadir Menuju Kursi Hakim MK”




Leave a Reply