Jaringan Judi Internasional T6-1XBET Dibongkar Bareskrim

cabriworld.net – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan judi daring internasional yang beroperasi di Indonesia. Operasi menyasar situs T6.com, WE88, PWC, serta jaringan 1XBET yang terhubung dengan Asia, Eropa, dan Asia Tenggara.

Brigadir Jenderal Polisi Wira Satya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menyatakan pengungkapan ini menegaskan komitmen Polri memberantas judi online yang merugikan masyarakat.

“Pengungkapan jaringan judi online internasional ini menunjukkan implementasi perintah Presiden dan Kapolri untuk memberantas judi online. Kejahatan ini menimbulkan dampak sosial luas,” ujar Wira di Jakarta, Jumat.

Dalam operasi serentak sejak Agustus hingga Desember 2025, penyidik mengamankan puluhan tersangka yang memiliki peran berbeda, mulai dari pemilik situs, admin keuangan, pengelola rekening operasional, hingga pihak yang terlibat pencucian uang.

Baca juga: “BPA Kejagung Catat Pemulihan Aset Rp19 Triliun Tahun Ini”

Barang bukti yang disita berupa komputer, laptop, ponsel, buku tabungan, kartu ATM, token perbankan, dokumen perusahaan, kendaraan roda empat, hingga ratusan rekening koran. Lebih dari 100 rekening bank juga diblokir dan terus dikembangkan bersama PPATK.

Penyidikan sementara mengungkap jaringan judi daring ini menghasilkan omzet hingga ratusan miliar rupiah dalam satu tahun. Operasi tidak hanya fokus pada pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri aliran dana dan aset hasil kejahatan.

“Penyidik tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Aliran dana, aset, dan pihak lain yang terlibat pencucian uang terus ditelusuri,” tegas Wira.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Operasi ini dilakukan serentak di berbagai wilayah, termasuk Kabupaten Pamekasan, Kota Tangerang, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Kabupaten Cianjur.

Bareskrim bekerja sama dengan perbankan, Kominfo, PPATK, dan Kejaksaan dalam memproses pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti digital. Langkah ini memastikan penegakan hukum berjalan tuntas, profesional, dan transparan.

Wira menekankan bahwa tindakan ini merupakan upaya sistematis untuk memutus rantai judi online berskala internasional. Menurutnya, pengungkapan ini diharapkan memberi efek jera bagi pelaku lain.

Selain merugikan ekonomi, judi online berpotensi menimbulkan masalah sosial, termasuk kecanduan, kriminalitas, dan konflik keluarga. Pengungkapan ini diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat akan risiko judi online ilegal.

Bareskrim menegaskan bahwa langkah preventif dan penindakan hukum akan terus berjalan seiring pengembangan kasus. Semua pihak yang terlibat, termasuk aliran dana dan pihak internasional, tetap menjadi fokus penyidik.

“Kasus ini menegaskan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber, menjaga keamanan masyarakat, dan menegakkan hukum secara profesional,” kata Wira menutup konferensi pers.

Baca juga: “Gandeng PPATK, Polri Usut Aliran Dana-Aset 20 Tersangka Judol Internasional”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *